Rabu, 14 Maret 2012

Hak Entrepreneur Gaya Surga

Hak yang harus ditunaikan oleh seorang pengusaha (entrepreneur) kepada Allah adalah zakat atas harta mereka, diikuti shodaqoh dan infak. Dalam surat At Taubah ayat 103 : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dalam surat Al Baqarah ayat 110 : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. Keperuntukan zakat itu sudah diatur oleh Allah yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60 : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Membelanjakan harta yang sempurna adalah dengan harta yang dicintai. Dalam surat Ali Imran ayat 92 : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Allah memerintahkan untuk berbisnis dengan suka-sama suka. Dalam surat Al Nisaa’ ayat 29 : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Rasulullah s.a.w. menganjur untuk memiliki hak khiyar, yang merupakan hak penjual dan pembeli untuk menentukan pilihan antara tetap meneruskan jual beli atau membatalkannya. Dari Ibnu Umar r.a., dari Rasulullah s.a.w., bahwasanya beliau bersabda : “Apabila dua orang telah melakukan jual beli, maka tiap-tiap orang dari keduanya boleh khiyar selama mereka belum berpisah, dan keduanya masih berkumpul, atau salah satu dari keduanya telah memberi khiyar kepada yang lain, dan keduanya telah melakukan jual beli atas dasar khiyar itu, maka sesungguhnya jual beli itu haruslah dilakukan atas yang demikian. Jika keduanya telah berpisah sesudah melakukan jual beli, sedang yang satu lagi belum meninggalkan (tempat) jual beli. Maka jual beli itu harus berlaku demikian.” (Bukhari dan Muslim). Dari Hakim bin Hizam r.a., katanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Dua orang yang berjual beli boleh khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah, atau sehingga keduanya berpisah. Jika keduanya berlaku benar, baik dalam tindakan dan ucapan atau keterangan, maka jual beli keduanya diberkati (Allah). Dan jika kedua bersikap menyembunyikan dan dusta, keberkatan jual beli keduanya dihapus (sirna)” (Bukhari dan Muslim).



Sumber (M. Suyanto Consulting)

0 komentar:

Posting Komentar